Jakarta (KABARIN) - Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung di media sosial seperti TikTok dan YouTube ternyata tidak bebas begitu saja.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN Suyud Margono menegaskan aktivitas live streaming juga masuk kategori yang bisa dikenakan royalti.
"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," kata Suyud di Jakarta Kamis saat diskusi soal lisensi musik di ruang publik.
Menurut Suyud, lagu atau musik yang terdengar dalam video streaming maupun live streaming di platform digital termasuk objek yang wajib diperhitungkan dalam pengumpulan royalti digital.
Artinya, pihak yang memakai karya musik tersebut untuk kepentingan tertentu harus membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memberi ilustrasi sederhana terkait perhitungan royalti. Jika satu lagu bernilai satu rupiah, maka video yang diputar seribu kali akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.
Tak hanya lagu tunggal, video yang menampilkan campuran beberapa lagu juga tetap masuk hitungan royalti.
"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," ujar Suyud.
Ia menambahkan, pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bentuk izin penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser...," jelasnya.
Suyud juga menyebut penarikan royalti di ranah digital relatif lebih mudah karena seluruh aktivitas pemutaran musik tercatat secara otomatis. Sistem digital ini sekaligus mempermudah penyaluran royalti kepada pemilik hak cipta.
LMKN sendiri telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi yang memungkinkan pengguna melaporkan sekaligus membayar royalti secara daring.
Besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna mengisi data seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruang untuk usaha karaoke.
Dalam skema yang terus disempurnakan, LMKN akan menyesuaikan tarif royalti berdasarkan jenis usaha yang menggunakan musik.
Jika ada royalti yang belum tersalurkan atau disebut unclaimed royalty, pencipta lagu tetap bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.
Hingga September 2025, LMKN mencatat total pengumpulan royalti digital telah mencapai Rp88 miliar.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026